Sertifikasi Khatib
Oleh : Fachrul Rozi
07 Feburuari 2017
Ada suatu hal yang menarik yang sedang hangat diperbincangkan oleh orang-orang, terutama dikalangan ustad-ulama, yaitu mengenai sertifikasi khatib. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh menteri agama, Lukman Hakim pada :
http://nasional.kompas.com/read/2017/01/31/09033951/menteri.agama.wacanakan.program.sertifikasi.khatib.shalat.jumat .
Mungkin sejenak kita berpikir bahwa ide ini sungguh sangat mulia, karena dengan adanya sertifikasi khatib maka otomatis orang-orang yang menjadi khatib merupakan orang-orang pilihan yang telah disaring dalam proses sertifikasi. Para khatib yang telah mendapatkan sertifikat maka khatib tersebut sudah benar-benar teruji.
Pendapat diatas tidak bisa kita katakan salah, namun tidak bisa juga kita katakan benar. Karena, dengan adanya sertifikasi khatib, maka otomatis para khatib tersebut harus sesuai dengan pemahaman orang-orang yang memberi sertifikasi tersebut. Diasumsikan, jika yang menguji calon-calon khatib tersebut merupakan seorang NU, maka dapat dipastikan hanya akan ada sedikit orang-orang Muhammadiyah yang lolos pada proses sertifikasi tersebut, karena bedanya pemahaman. Sedangkan kita tahu bahwa di negeri ini sangat banyak berkembang ormas-ormas Islam dengan pemahaman yang berbeda, dan kita juga tidak tahu golongan mana yang paling benar. Jika hal tersebut terjadi, maka dapat dipastikan perpecahan antar golongan akan semakin besar.
Adanya sertifikasi khatib juga pastinya akan membatasi setiap orang untuk menjadi khatib, sedangkan dalam Islam sendiri, selama orang tersebut merupakan seorang Muslim baligh dan berilmu, maka dia diperbolehkan menjadi khatib.
Hal lain yang menjadikan sertifikasi khatib tersebut dianggap bahaya oleh sebagian ulama adalah adanya intervensi dan pengekangan yang bisa saja dilakukan pemerintah dalam jum'atan ini. Pemerintah akan mengontrol jalannya shalat jum'at sehingga dapat dipastikan bahwa para khatib akan takut mengkritisi pemerintah, karena jika mengkritisi pemerintah, maka bisa jadi sertifikat khatibnya akan dicabut.
Sumber gambar :
https://www.google.co.id/search?q=stempel+original&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwj70p6Fy_zRAhWFv48KHdaDCjsQ_AUICCgB&biw=1366&bih=662#imgrc=_z83DCBfXKa1yM:

EmoticonEmoticon